PPKN ( kewenangan lembaga )



KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT
UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
1. Suprastruktur
Suprastruktur politik yaitu struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan lainnya. Hal ini terutama dapat diketahui dari UUD dasarnya dan peraturan perundangan lainnya. Bagi Negara Republik Indonesia, suprastruktur politik yaitu lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Suprastruktur politik dapat pula dinyatakan sebagai kelompok orang yang jumlah anggotanya hanya sedikit, terdiri atas tokoh politik, tetapi memegang kekuasaan pemerintahan negara. Kelompok ini merupakan mesin politik resmi dari suatu negara yang merupakan penggerak politik formal.
2. Infrastruktur
Infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi dan kekuasaannya masing-masing. Kelompok ini jumlahnya sangat banyak, tetapi dengan sukarela mereka bersedia diatur dan diperintah. Oleh karena jumlahnya yang relatif sangat besar, mereka tidak dapat seluruhnya menjadi anggota parlemen. Untuk menyalurkan aspirasi dan berbagai kepentingannya, dibentuklah partai-partai politik yang membawa aspirasi mereka ke lembaga parlemen (legislatif).

B. Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menuru UUD NKRI Tahun 1945
Lembaga adalah badan atau organisasi yang bertujuan untuk melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Sebagai negara demokrasi, pemerintahan  Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Berikut adalah jenis-jenis lembaga negara yang termasuk di dalam lembaga suprastruktur politik:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
2. Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Istilah good and clean governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1900-an. Secara umum istilah good and governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau memengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Partisipasi Politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang ikut untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah. Menurut Myron Weiner, terdapat lima penyebab timbulnya gerakan ke arah partisipasi lebih luas proses politik.

  

Komentar