KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT
UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
1. Suprastruktur
Suprastruktur politik yaitu struktur politik
pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada serta
hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan lainnya. Hal ini terutama dapat
diketahui dari UUD dasarnya dan peraturan perundangan lainnya. Bagi Negara
Republik Indonesia, suprastruktur politik yaitu lembaga-lembaga Negara seperti
MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Suprastruktur politik dapat pula dinyatakan
sebagai kelompok orang yang jumlah anggotanya hanya sedikit, terdiri atas tokoh
politik, tetapi memegang kekuasaan pemerintahan negara. Kelompok ini merupakan
mesin politik resmi dari suatu negara yang merupakan penggerak politik formal.
2. Infrastruktur
Infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik
rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dalam
kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung
terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi dan
kekuasaannya masing-masing. Kelompok ini jumlahnya sangat banyak, tetapi dengan
sukarela mereka bersedia diatur dan diperintah. Oleh karena jumlahnya yang
relatif sangat besar, mereka tidak dapat seluruhnya menjadi anggota parlemen.
Untuk menyalurkan aspirasi dan berbagai kepentingannya, dibentuklah
partai-partai politik yang membawa aspirasi mereka ke lembaga parlemen
(legislatif).
B. Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menuru UUD NKRI Tahun 1945
Lembaga adalah badan atau organisasi yang bertujuan
untuk melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia
menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan
sejajar. Berikut adalah jenis-jenis lembaga negara yang termasuk di dalam
lembaga suprastruktur politik:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
5. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Istilah
good and clean governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu
politik. Ia muncul pada awal 1900-an. Secara umum istilah good and
governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan
atau memengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam
kehidupan sehari-hari.
D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau
kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti
memilih pimpinan negara atau upaya-upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Partisipasi Politik adalah kegiatan seseorang atau
sekelompok orang ikut untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik,
seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya mempengaruhi kebijakan
pemerintah. Menurut Myron Weiner, terdapat lima penyebab timbulnya gerakan ke
arah partisipasi lebih luas proses politik.
Komentar
Posting Komentar